Lamborghini Bodong Diam-Diam Ramaikan Pasar Otomotif Indonesia

Image
Mobil Super Mewah Yang Tengah Dipamerkan Di Ajang Pameran Otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2018 Di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (22/4). Gelaran IIMS 2018 Menampilkan Berbagai Kendaraan Yang Mempunyai Harga Sangat Mahal Hingga Mencapai Miliaran Rupiah. Misal, Prestige Image Motors Car Menjual Lamborghini Aventador Roadster Dengan Banderol Rp18,5 Miliar, Belum Lagi Veyron Yang Dijual Rp60 Miliar Off The Road. Terakhir, Ferrari 488 GTB 70th Anniversary Rp12,5 Miliar. Bahkan Untuk Mobil Super Cepat Di Dunia Dengan Merek Bugatti Yang Pertama Kali Di Indonesia Dibandrol Dengan Estimasi Harga Sekitar 90 Miliar Rupiah | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO Indonesia menjadi pasar kendaraan mewah Lamborghini. Berdasarkan data Lamborghini Club Indonesia (LCI) ada 150 pemilik kendaraan sport super mewah ini hingga 2017.
Pemilik mobil mewah ini banyak dimiliki oleh para pengusaha, tokoh publik seperti pengacara Hotman Paris Hutapea, pejabat publik seperti Bambang Soesatyo, dan sejumlah artis papan atas seperti Raffi Ahmad dan Syahrini.
Namun siapa dinyana, peredaran mobil produk Italia di pasar Indonesia masih ada yang bodong. Baru-baru ini, pengusaha asal Medan Jimmy Udjaja menjadi korban penipuan pembelian Lamborghini bodong.
Ia melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya pada 24 Januari 2018. Dalam Laporan Polisi (LP) No.88/K/I/2018/PMJ/RESJU dijelaskan bahwa pelapor, dalam hal ini Jimmy Udjaja, membeli 1 unit mobil Lamborghini seri Gallardo LP 560-4 A/T produksi tahun 2013 dari terlapor atas nama Fauzi. 
"Terlapor menjanjikan bahwa surat-surat atas kendaraan tersebut lengkap dan akan memberikan surat-surat kendaraan apabila korban telah melunasi pembayaran pembelian tersebut. Namun, setelah mobil tersebut dilunasi oleh korban, ternyata terlapor tidak memberikan surat-surat kendaraan tersebut," begitu uraian kejadian yang disampaikan Jimmy di Polres Jakarta Utara, dan keterangan yang diterima Selasa (12/6).
Kendaraan tersebut dibeli Jimmy dari Fauzi pada Mei tahun lalu, seharga Rp3,340 miliar secara off the road. Namun ketika hendak didaftarkan tidak dapat diproses oleh yang berwajib.
Lamborghini bodong bukan isapan jempol belaka. Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan bahwa kendaraan Lamborghini dengan keterangan dari kasus ini benar-benar belum terdaftar.
"Kendaraan bermotor yang dengan identitas ini belum pernah disampaikan kepada kami,” tulis Putu Juli Ardika selaku Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin dalam surat jawaban kepada kepolisian.
Lamborghini bodong sebelumnya pernah marak diperbincangkan pada 2015 silam, ketika 2 unit Lamborghini ditilang Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro di jalanan Jakarta, lantaran tidak ada surat-surat.
Namun kala itu, pihak Artha Auto selaku Agen Pemegang Merek (APM) Lamborghini Indonesia menepis bahwa mobil super car yang dikeluarkannya tidak ada yang bodong.
Kasus jual beli Lamborghini bodong kali ini menjadi tanda tanya besar, diam-diam ternyata Indonesia memang menjadi pasar mobil mewah tanpa izin. Jika memang terbukti, negara dirugikan dari pendapatan pajak potensial yang dapat diperoleh dari pasar mobil mewah.
Sebagai asumsi, untuk biaya mobil baru Lamborghini Gallardo dibebani biaya mobil baru plus pajak tahunan mencapai Rp 550 juta dihitung berdasarkan bea kembali Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) & Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
BBN KB besarnya 10 % dari harga kendaraan off the road. Ditambah lagi dengan biaya lain-lainnya, seperti PKB dan SWSKLLJ, maka untuk satu tahun pengguna kendaraan mewah ini harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 632 jutaan. []

Komentar