Terdakwa Meminta Pindah Kamar Tahanan, Bolehkah?
Terdakwa Meminta Pindah Kamar Tahanan, Bolehkah?
Selalu saja ada yang unik dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Seorang terdakwa yang ditahan di rutan meminta pindah kamar tahanan tanpa alasan yang jelas. Seperti yang kini dilakukan terdakwa Sujono Kusni alias Beni yang kini ditahan di rutan Salemba blok O kamar 19.
Berdasarkan informasi yang diterima Akurat.co, Sujono Kusni diajukan pemindahan oleh Jason Surjana Tanuwidjaja.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan penahanan sejak 13 Desember 2017 dan berakhir pada 11 Januari 2018. Penahanan diperpanjang untuk pemeriksaan lebih lanjut selama 60 hari, terhitung sejak 12 Januari 2018 hingga 12 Maret 2018.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Sujono Kusni diperkarakan di Polres Jakarta Utara dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2017/PN .Jkt.Utr. pada 24 Mei 2017.
Pihak Pengadilan DKI Jakarta menerangkan bahwa Sujono Kusni alias Beni diduga melakukan penggelapan uang. Namun, ia enggan memerinci perihal kasusnya.
Nama Sujono Kusni sebenarnya pernah ramai diperbincangkan di negara tetangga, Singapura, pada medio 2006 silam. Ia diduga melakukan pelanggaran atas judi ilegal yang dilakukan di kantor konsulat Senegal di Singapura. Kegiatan judi ilegal tersebut dilakukan sejak Oktober hingga November 2006.
Pengadilan Singapura mencatat Beni mengantongi sekitar 69.000 dolar Singapura atau senilai USD51.492. Kusni sendiri pernah menjadi Konsul Kehormatan Senegal di Singapura.
Dalam perkara ini, pemohon atas pemindahan kamar tahanan terdakwa Sujono Kusni adalah Jason Surjana Tanuwidjaja yang dalam keterangan surat permohonan yang beredar tidak diketahui hubungannya dengan terdakwa. Namun menurut informasi yang diperoleh dari lingkungan Rutan menunjukkan bahwa, kepala divisi permasyarakatan kanwil DKI Jakarta juga ikut menemani setiap kunjungan Jason Surjana Tanuwidjaja terhadap Sujono Kusni alias Beni Kusni di Rutan Salemba.
Maka tak heran jika Jason bisa dengan mudah melayangkan permohonan pemindahan kamar kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan. Kini surat permohonan pemindahan kamar ini cukup viral di media sosial
Komentar
Posting Komentar