Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polri dan Ditjen Bea Cukai kembali membongkar kasus penyelundupkan sabu seberat 1,6 ton dari sebuah kapal berbendera Singapura di perairan Anambas, Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (20/2/2018). Dalam kasus ini aparat mengamankan empat orang yang merupakan WN Taiwan.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap empat anak buah kapal," kata Kepala Satgas Irjen Idham Azis kepada wartawan, Selasa (20/2/2018).

Menurutnya, pengungkapan bermula ketika Tim Satgas Polri dan Bea dan Cukai menerima informasi adanya upaya penyelundupkan 1,6 ton sabu di Perairan Anambas pada Kamis (15/2/2018) lalu. Kemudian, esoknya, tim berangkat melakukan penyelidikan.

"Tim Satgas Polri melakukan pemantauan di Pelabuhan Punggur, Batam, pada Sabtu (17/2/2018) dan tim melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai," ungkapnya.

"Kemudian, Tim Satgas melakukan patroli sekitar perairan Anambas, pada Minggu (18/2/2018). Selanjutnya, tim menerima informasi ada kapal di kordinat target yang berlokasi di 01.09.227 U/103.48.023 T," ucapnya.

Dia mengatakan tim kemudian melakukan pengejaran terhadap kapal berbendera Singapura dengan menggunakan kapal milik Bea dan Cukai bernomor lambung 7005 di Perairan Karang Helen Mars yang berdekatan dengan Karang Banteng.

Tim Satgas selanjutnya mencegat kapal tersebut dan mengamankan empat orang WN Taiwan yaitu Liu Yin Hua (63), Tan Hui (43), Tan Yi (33) dan Tan Mai (69).

"Kami melakukan penggeeldahan dan menemukan 81 karung yang diperkirakan 1,6 ton sabu," tutupnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terdakwa Meminta Pindah Kamar Tahanan, Bolehkah?

HOAX YANG TIDAK BERMUTU