Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2018
Gambar
DPP Syarikat Islam :   Tak Ada yang Salah Dalam Pernyataan Kapolri Soal Umat Islam JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian kedatangan tamu pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Syarikat Islam yang dipimpin Ketua DPP Hamdan Zoelva.  Ada nuansa sejuk saat Hamdan Zoelva dan rombongan ke rumah dinas Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Jalan Patimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).           Kedatangan rombongan DPP Syariat Islam membahas soal pernyataan Kapolri tentang perintah kepada polisi yang hanya untuk bersinergi dengan NU dan Muhammadiyah. SI bermaksud ingin mendengarkan langsung penjelasan yang sebenarnya dari Kapolri terkait pidato yang disampaikan Tito hingga menjadi viral di media sosial. Kala itu, Kapolri menyampaikan arahan tersebut saat menghadiri suatu acara dan terekam di salah satu stasiun TV swasta. Video menjadi viral karena ada penggalan yang terpotong pada pernyataan Tito dal...
Gambar
Pembangunan Gedung Promoter Polda Metro Jaya Makan Waktu hingga 13 Tahun Jakarta  - Pembangunan gedung Promoter Polda Metro Jaya memakan waktu hingga 13 tahun. Ada sejarah panjang di balik pembangunan gedung dengan ketinggian 23 lantai itu. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan peresmian gedung Promoter ini menjadi momen penting. "Gedung Promoter ini bukan hanya kebanggaan Polda Metro Jaya saja, tetapi juga kebanggaan Polri," ujar Tito mengawali sambutannya dalam acara peresmian gedung Promoter di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/1/2018). Polda Metro Jaya berada di kawasan strategis Semanggi. Kawasan sentral Jakarta bisa terlihat dari ketinggian 23 lantai gedung Promoter ini. "Kita bahagia karena setelah 13 tahun kita menunggu akhirnya gedung ini jadi juga," ucapnya Pembangunan gedung dilakukan sejak 14 November 2004 di masa kepemimpinan Kapolda Metro Jaya alm Irjen (Purn) Firman Gani. Peresmian gedung ini juga bertepatan dengan haul 5 t...

Terdakwa Meminta Pindah Kamar Tahanan, Bolehkah?

Gambar
Terdakwa Meminta Pindah Kamar Tahanan, Bolehkah?         Selalu saja ada yang unik dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Seorang terdakwa yang ditahan di rutan meminta pindah kamar tahanan tanpa alasan yang jelas. Seperti yang kini dilakukan terdakwa Sujono Kusni alias Beni yang kini ditahan di rutan Salemba blok O kamar 19. Berdasarkan informasi yang diterima Akurat.co, Sujono Kusni diajukan pemindahan oleh Jason Surjana Tanuwidjaja. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan penahanan sejak 13 Desember 2017 dan berakhir pada 11 Januari 2018. Penahanan diperpanjang untuk pemeriksaan lebih lanjut selama 60 hari, terhitung sejak 12 Januari 2018 hingga 12 Maret 2018. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Sujono Kusni diperkarakan di Polres Jakarta Utara dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2017/PN .Jkt.Utr. pada 24 Mei 2017. Pihak Pengadilan DKI Jakarta menerangkan bahwa Sujono Kusni alias Beni diduga melakukan penggela...